Dukung Penerapan ERP, Legislator PDIP H. Rasyidi : Kecuali Ojol Harus Dibebaskan
Jakarta, Dekannews - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Haji Rasyidi mendukung rencana penerapan jalan berbayar atau ERP (Electronic Road Pricing) yang kini tengah digodok Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Karena itu, Rasyidi mendesak agar Pemprov DKI segera mematangkan pembahasan ERP sehingga saat diterapkan tidak merugikan siapapun. Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Pemprov DKI berencana menerapkan ERP di 25 ruas jalan di Jakarta.
"Saat ini sistem ERP masih dalam tahap ujicoba di sejumlah ruas jalan. Setelah ujicoba, dievaluasi kembali sampai betul-betul baik. Karena itu kita minta sistem ERP segera dimatangkan sehingga bisa mengurangi masalah kemacetan di Jakarta," kata Rasyidi di Jakarta, Selasa (24/1).
Meski demikian Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI itu menyarankan agar pengemudi ojek online (Ojol) dibebaskan dari pengenaan tarif ERP saat melintas di sejumlah ruas jalan.
"Sistem ERP akan diberlakukan buat seluruh kendaraan. Namun harus dikecualikan untuk pengemudi Ojol. Sebab penghasilan Ojol terbilang kecil jadi harus dibebaskan dari tarif ERP. Jika dikenakan tarif ERP justru akan membebani Ojol yang memang bekerja mengantar penumpang," imbuhnya.
Dia berharap setelah sistem ERP diterapkan akan berefek mengurangi volume kendaraan khususnya mobil sehingga membuat masyarakat beralih menggunakan angkutan umum. Apalagi sistem ERP juga telah diterapkan di sejumlah negara.
"Tarif ERP di Jakarta ini diperkirakan berkisar Rp 5.000-19.000. Adapun bagi pelanggar akan dikenakan denda 10 kali lipat. Pengenaan tarif hingga denda ini untuk mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum. Ini harapannya bisa mengurangi kemacetan lewat tarif ERP," tutup Rasyidi.
Seperti diketahui ERP di Jakarta rencananya berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB di 25 ruas jalan Ibu Kota sepanjang 54 kilometer (km).
Adapun 25 ruas jalan itu, yakni di Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Majapahit.
Kemudian, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang.
Selanjutnya di Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan S. Parman mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.
Selain itu, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.
Terakhir di Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gunung Sahari. (Zat)